Oleh karena itu, dia layak mendapat status warga negara.
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih memproses kewarganegaraan mantan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Nantinya, mereka juga harus membawa masalah ini ke DPR.
Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, pasal 20. Pasal tersebut menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Terkait masalah tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin, melihat, syarat-syarat prestasi Archandra sudah ada. Selama menjabatmenteri, Arcandra mengoptimalisasi sumur-sumur tua menjadi produktif.
"Segala upaya terhadap sumur existing (sumur tua) merupakan upaya yang harus diapreaiasi. Dan itu bagus," ucap Alfi ketika melalui siaran persnya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Menurut, Alfi dalam 10 tahun terakhir, tidak ada temuan pemboran eksplorasi yang signifikan. Sehingga kalau tidak ada effort (usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua), maka produksi minyak nasional 10 tahun ke depan diperkirakan akan tinggal sekitar 350 barrell per hari. "Ini tidak sampai setengah dari produksi saat ini," kata Alfi.
Alfi menyebut, sudah memegang program-program lain yang direncanakan oleh Arcandra, khususnya dalam meningkatkan cadangan minyak yaitu, Enhanced Oli Recovery (EOR).
"Kalau itu di jalankan buat Migas nasional, Indonesia akan menjadi luar biasa," katanya.
0 comments:
Post a Comment